-->

Iklan

Bareskrim Polri Amankan Pengedar Sabu di Perairan Batam

Saturday, December 29, 2018, December 29, 2018 WIB Last Updated 2019-04-26T02:51:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


RIAU, suaramerdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan lima pengedar narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/12). Petugas berhasil mengamankan tujuh kilogram (kg) sabu dari Malaysia yang diselundupkan oleh pelaku ke Indonesia melalui jalur laut.

Empat pelaku penyelundupan itu berinisial ZLF, ANW, ABK, dan MSK. Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu pelaku berinisial RSC yaitu Warga Negara Malaysia.

“Kami mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Sabtu (29/12).

Eko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku ZLF, yang berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan setelah menangkap pelaku yang pertama, dan penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku ANW yang bertindak sebagai pembeli barang haram tersebut.

Dari keterangan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ABK. “Dalam hal ini ABK merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ZLF,” ujar Eko menambahkan.

Adapun barang bukti yang telah berhasil disita, antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Sejumlah tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

(Elshinta/CN33/SM Network)


 



Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+