masukkan script iklan disini
JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk menghentikan program kartu nikah karena rentan korupsi dan hanya pemborosan anggaran. Meski sudah masuk penganggaran, namun bukan berarti proyek tersebut tak bisa dibatalkan.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Sasongko mengatakan program ini tidak terlalu krusial dan malah tumpang tindih dengan program buku nikah dan KTP elektronik (e-KTP). ''Sebaiknya proyek kartu nikah elektronik ini dibatalkan saja. Sudah masuk anggaran bukan berarti tak bisa dibatalkan,'' ujar Dadang.
Dadang menyoroti soal transparansi Kemenag mulai dari perencanaan program ini. Pasalnya Kemenag sudah melakukan kajian sejak 2017, tetapi baru mengumumkannya beberapa minggu sebelum kartu diterbitkan.
Menurutnya penghentian program adalah hal yang tepat. Pasalnya belajar dari kasus megakorupsi e-KTP karena kurangnya transparansi sejak awal perencanaan.
''Kalau belajar dari kasus e-KTP, korupsinya kan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaannya. Di mana ada kontraktor dan politisi yang ikut mengendalikan semua proses dan tahapan itu,'' ucapnya. (*)