-->

Iklan

Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Dan Kroninya Akan Dituntut Hukuman Maksimal

Thursday, December 13, 2018, December 13, 2018 WIB Last Updated 2019-04-26T02:51:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menuntut dengan hukuman maksimal Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) beserta kroni-kroninya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

''Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

KPK sangat kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan yang melibatkan Bupati Cianjur dan jajaran SKPD-nya. Pasalnya, DAK Pendidikan 2018 tersebut seharusnya digunakan untuk membangun 140 fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP).

''Fasilitas tersebut seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,'' tutur Basaria.



KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat otang itu ialah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)

Namun, Tubagus Cepy yang juga kakak ipar Bupati Cianjur belum tertangkap. Dia diduga berperan sebagai perantara. KPK mengimbau Cepy segera menyerahkan diri.

(Baca Juga : Kronologi Penangkapan Bupati Cianjur oleh KPK)

Basaria menduga, Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

(Baca Juga : Bupati Cianjur Korupsi Dana Pendidikan, KPK : Merusak Masa Depan Bangsa)

Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(erh)


Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+